ASN BerAKHLAK Perekat dan Pemersatu Bangsa #shorts #KemenPANRB #RUUASN

ASN BerAKHLAK Perekat dan Pemersatu Bangsa #shorts #KemenPANRB #RUUASN

Kementerian PANRB

1 год назад

1,431 Просмотров

Ссылки и html тэги не поддерживаются


Комментарии:

@DankenBill
@DankenBill - 25.10.2023 03:51

Pak p3ka kok lebih enak pak..tesnya mudah tapi dpt pensiun dan kerjanya kok dekat dari rumah atau domisili..tolong donk lihat juga pns yg sudah lama jauah dari kelurga didekatkan juga sudah bertahun2 jauh, ojo tukang gawe viral tok kang anas....jarene kang patah kediku....isun ngritik riko sebagai wong indonesia...soal isun hayar pajak kang...tolong dilingen mengisor..jo cuma macana tok kang...isun biso koyo riko kediku kang

Ответить
@ANAKBERANI45
@ANAKBERANI45 - 12.11.2023 16:17

Ketua DPD .......FKBPPPN minta Menpan RB tidak melanggar konstitusi jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat setatus Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256. Ketua DPD ...... FKBPPPN juga berpesan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepmenpan&RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN&RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan PolPP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP, dengan adanya statemen PLT asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB bapak Agus Yudi yg sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemen nya yang sangat di sayangkan apa yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan menpan rb tersebut di kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara bertempat di aula Marina hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023,yang bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpolpp menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) kemenpanPan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU'30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU menpan rb wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja. maka dengan statemen nya kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut.

Ответить
@KamijoBlendis
@KamijoBlendis - 23.12.2023 03:41

, Pak tolong P1 guru di Tulungagung Tahun 2021 masih banyak yang tidak dapat formasi....

Ответить