TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan tiga tersangka kasus korupsi Dana Simpan Pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rimbo Bujang.
Terpantau dilokasi kantor Kejaksaan Negeri Tebo tiga tersangka langsung diboyong ke Lapas Kelas II B Muara Tebo Kamis (30/6/2022).
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi, negara dirugikan sebesar Rp747.647.000. (*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Sigit Setiawan