Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar gaji pembantu di Makassar sebesar Rp35 juta dari uang hasil urunan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan Hermanto saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/5/2024).