Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah diperiksa selama tujuh hari oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berkas tersangka Pegi Setiawan yang diserahkan pihak Polda Jabar Kamis (27/06/2024) lalu dinyatakan belum lengkap.
Masih terdapat kekurangan materil dan formil, di antaranya alat bukti dan fakta berkas.
Berkas di kembalikan ke Penyidik Polda Jawa Barat, untuk dilengkapi.
Surat pemberitahuan sudah diberikan pada 24 Juni lalu.
Untuk melengkapi berkas, Kejati Jabar memberikan waktu selama tujuh hari.
Editor Video : Tria Rizki
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
https://www.youtube.com/channel/UCwFc1bMj5KFxX8BJ1wBRuzw/join
Baca selengkapnya di
www.tribun-medan.com
#TribunMedan
Тэги:
#Tribunnews #Tribunmedan