- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menetapkan 2 tersangka kasus tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan atau penggelapan secara daring, pada Rabu 24 November, yang dilakukan secara hybrid atau campuran.
Perkaya wawasan dan informasi Anda dengan menyaksikan berita:
- SALURAN 8 Pagi (Pukul 06.00 WIB)
- SALURAN 8 Siang (Pukul 12.30 WIB)
- SALURAN 8 Malam (Pukul 21.00 WIB)
Kunjungi:
https://www.saluran8.com/
Like:
https://www.facebook.com/saluran8
Follow:
https://www.twitter.com/saluran8